Kuliner Lovers
Rabu, 01 Juli 2009
SEPAGHETTI OCTOPUS BAWANG
Written by ditya
Tuesday, 10 March 2009
ImageDaging octopus alias gurita ternyata rasanya kenyal-kenyal gurih dan enak. Setelah dipadu dengan minyak olive, bawang putih dan sedikit cabai serat diaduk dengan spaghetti, rasanya makin enak saja. Nikmati sensasi rasa kenyal gurih dan sedikit pedas pada racikan spaghetti ini! Yuk Mari Masak!
Bahan:
* 2 sdm minyak olive
* 2 siung bawang putih,cincang halus
* 1 buah cabai rawit merah, iris halus
* 100 g daging atau kepala octopus, iris tipis
* 1/2 sdt merica bubuk
* 1/2 sdt oregano kering
* 1 sdt garam
* 125 g spaghetti, rebus hingga lunak,tiriskan
* 200 g kentang, kupas, potong tipis, rebus
Taburan:
* 1 sdm daun basil segar
* 1 siung bawang putih, iris tipis
Cara membuat:
* Tumis bawang putih hingga wangi.
* Masukkan cabai rawit dan daging octopus, aduk hingga wangi dan kaku.
* Masukkan bumbu lainnya dan spaghetti, aduk hingga rata.
* Tambahkan kentang, aduk hingga tercampur rata.
* Angkat, Taruh di piring saji.
* Beri bahan Taburan.
* Sajikan hangat.
Porsi untuk 2 orang
Penulis: dev/Odi
Sumber: www.detik.com
JUS BUAH TIDAH SELALU BAIK DALAM KEHIDUPAN KITA
Siapa bilang jus buah selalu mempunyai efek yang positif? Sebuah penelitian dapat membuktikan bahwa jus buah mempunyai efek yang buruk bagi penderita penyakit jantung.
Sebuah penelitian di Kanada yang dipimpin oleh Professor Davis Bailey membuktikan bahwa jus buah jeruk, apel dan jeruk bali (grapefruit. red) dapat membuat kemampuan tubuh untuk menyerap obat-obatan yang masuk berkurang. Terutama pengobatan bagi penyakit jantung, kanker dan transplantasi organ.
Penelitian itu dilakukan dengan cara berikut. Seseorang menenggak obat-obatan yang mengandung zat fexofenadine, yaitu sebuah zat antihistamine yang biasa digunakan untuk menyembuhkan alergi dengan jus buah tersebut. Dan yang lain menenggak obat dengan air biasa.
, hasil penelitian menunjukkan bahwa mereka yang menenggak obat dengan jus hanaya dapat menyerap setengah dari fexofenadine dibandingkan orang yang menenggak obat dengan air biasa.
Obat lain yang ikut terpengaruh dengan konsumsi jus-jus tersebut adalah obat bagi penyakit jantung, obat untuk menstabilkan peredaran darah, serta beberapa antibiotik.
Lebih lanjut Davis menyarankan bagi seseorang yang tengah mengkonsumsi obat-obatan, sebaiknya konsultasikan ke dokter Anda sebelum meminum obat-obatan tersebut dengan jus. Atau sebaiknya tetap gunakan ar putih ketika mengkonsumsi obat Anda
http://www.indowebster.web.id
MAKANAN BAYI 6-8 BULAN
Ditulis berdasarkan sedikit hasil baca-baca, dan cerita dari ibu ibu yang mempunyai anak, dan saya juga punya ade yang masi bayi loh! hehehe. Sangat dianjurkan untuk cek ulang ke sumber-sumber lainnya.
Pada usia ini bayi sudah bisa makan makanan padat. Jenis makanan yang diberikan juga lebih beragam selama disesuaikan kelembutan dan kekentalannya sesuai kebutuhan bayi dan tidak diberi garam atau gula.
Tanda-tanda bayi siap makan makanan padat
Ini adalah ciri-ciri yang perlu diperhatikan walaupun mungkin bayi anda belum melakukan semuanya
- Sudah bisa menegakkan kepala sendiri
- Bisa duduk dengan baik di kursi
- Bisa melakukan gerakan mengunyah
- Berat badan terlihat meningkat hingga kira-kira sudah dua kali lipat berat badan ketika lahir
- Terlihat tertarik pada makanan
- Bisa menutup mulut jika disodorkan sendok
- Bisa memindahkan makanan dari mulut bagian depan ke mulut bagian belakang
- Bisa menggerakan lidah, dan tidak lagi mendorong makanan keluar menggunakan lidah
- Terlihat masih lapar setelah diberi delapan hingga sepuluh kali ASI atau 1200 cc susu formula
- Mulai tumbuh gigi
Jenis Makanan
- ASI atau susu formula DITAMBAH
- Bubur sereal beras atau bubur tepung beras
- Dilanjutkan dengan sereal biji-bijan lainnya
- Bubur sayuran (misal: ubi manis, labu-labuan) atau bubur buah-buahan (misal: pisang, apel, pear, alpukat)
- Kaldu
- Produk susu sapi seperti keju
- Daging sapi, daging ayam, daging kambing, hati, dan ikan yang sudah dihaluskan. Ikan ada yang menganjurkan ditunda hingga lebih dari satu tahun karena berpotensi menimbulkan reaksi alergi
- Merah telur. Putih telur ada yang memperbolehkan sebelum satu tahun, ada juga yang menganjurkan ditunda hingga lebih dari satu tahun karena berpotensi menimbulkan reaksi alergi
- Tahu
Bagaimana
- Mulai dari bubur tepung beras yang sangat encer satu hari sekali, kira-kira sebanyak 1/2 sendok makan pada percobaan pertama. Mengapa beras? Beras memiliki resiko alergi yang rendah.
- Jika bayi sudah mulai terbiasa makan, bisa ditambah porsinya atau ditambah kekentalan buburnya. Lama kelamaan bentuk makanannya sudah tidak perlu terlalu halus, mirip seperti bubur untuk orang dewasa.
- Selalu berusaha memperkenalkan jenis makanan baru kepada bayi dengan mengingat waktu menunggu 4 hari untuk melihat apakan bayi memliki reaksi alergi terhadap makanan itu. Diawali dengan memberikan satu rasa setiap kali menambah menu. Apabila terlihat tidak menimbulkan reaksi alergi, hari-hari berikutnya bisa dicampur dengan rasa lain yang sudah ketahuan tidak menimbulkan reaksi alergi juga. Jangan batasi jenis makanan untuk bayi anda, meskipun itu makanan yang tidak anda suka.
- Beberapa orang menyarankan untuk memberikan sayuran terlebih dahulu sebelum diberikan buah-buahan, sehingga bayi tidak lebih lebih dahulu kenal manisnya buah.
- Bila bayi sudah terbiasa makan sekali dalam sehari, bisa ditambahkan menjadi dua kali dalam sehari dan kemudian menjadi tiga kali.
- Rangsang anak untuk mengunyah. Bila terlihat bayi bisa melakukan gerakan mengunyah walaupun belum memiliki gigi, bisa mulai diberikan diberikan makanan yang tidak terlalu lembut seperti potongan kecil pisang (tidak usah dilembutkan), potongan pepaya, mangga; atau juga makanan agak keras seperti potongan roti kering, wortel, apel, potongan keju, sehingga bayi tidak bisa menggigitnya hanya bisa menggerogoti. Biarkan mereka memegang dan mencoba menggerogotinya. Bayi tidak mengunyah makanan menggunakan gigi, melainkan ditekan oleh gusinya. Pastikan makanan yang diberikan kepada bayi tidak berpotensi untuk membuat dia tersedak dan selalu diawasi ketika makan. Membiasakan anak mengunyah sejak usia dini memudahkan dia untuk lepas dari makanan lembut.
Makanan yang dihindari
- Madu. Tidak dianjurkan untuk bayi dibawah usia satu tahun, karena ada kemungkinan terkena bakteri Clostridium Botulinum. Bayi belum memiliki imunitas terhadap bakteri ini.
- Garam. Makanan bayi sebaiknya tidak diberi garam karena belum kuat diproses oleh ginjalnya. ASI dan formula sudah mencukupi kebutuhan garam ditubuhnya
- Gula. Biarkan bayi tidak terbiasa pada rasa manis yang bisa merusak giginya.
- Kacang. Selain ada kemungkinan tersedak, kacang juga sangat berpotensial menimbulkan reaksi alergi
- Susu sapi sebagai minuman. Tidak mencukupi kandungan lemak, nutrisi (terutama besi), dan kalori. Terlalu banyak sodium. Juga berpotensi menjadi alergen. Kecuali produk susu seperti keju, diperbolehkan setelah bayi berusia 6 bulan.
Catatan- Pada usia 6-8 bulan ini, ASI atau susu formula masih menjadi sumber utama makanan bayi. Makanan lain hanya sekedar tambahan.
- Selalu menunggu 4 hari untuk memperkenalkan makanan baru kepada , agar terlihat apakah bayi memiliki reaksi alergi terhadap makanan itu
sumber:
http://www.babycenter.com/
http://www.wholesomebabyfood.com
http://www.salt.gov.uk/babies_and_children.shtml
http://www.surgerydoor.co.uk/
http://www.health.state.mn.us/
dan sumber lainnya (lupa)
RESEP MAKANAN ASIA
Bahan:
1 potong dada ayam
2 siung bawang putih
Garam dan lada secukupnya
100 gram tepung terigu
1 butir telur ayam
100 gram tepung roti
150 gram kol
Cara membuat:
-Cincang bawang putih.
-Kocok telur ayam, hingga merata.
-Iris kol tipis-tipis.
-Lumuri dada ayam dengan garam, lada, dan bawang putih.
-Taburi dada ayam dengan tepung terigu.
-Masukkan dada ayam ke dalam telur yang sudah dikocok, angkat.
-Taburi dada ayam dengan tepung roti.
-Goreng dada ayam sampai matang.
-Potong-potong dada ayam.
-Sajikan diatas irisan daun kol.
Sumber: Majalah Aura
Related posts:
HOT PLATE CUMI TOFU
Hidangan yang satu ini cocok buat pencinta cumi. Daging cumi yang kenyal gurih dipadu dengan tofu yang lembut serta siraman saus yang gurih sedikit manis. Sajikan dan nikmati panas dengan taburan biji wijen hingga makin lezat rasanya.
Bahan:
250 g cumi-cumi yang sudah bersih, potong melintang
300 g tofu, potong-potong
100 g jamur shimeji
Saus, aduk rata:
2 sdm minyak sayur
1 sdm daun bawang cincang
1 siung bawang putih, cincang halus
1 sdm saus tomat
2 sdm saus BBQ
1 sdm kecap manis
1/2 sdt merica bubuk
1/2 sdt gula pasir
1 sdt garam
Taburan:
1 sdt biji wijen, sangrai
Cara membuat:
-Panaskan hot plate hingga panas benar. Angkat, taruh di atas wadah/alas kayu.
-Tuangkan Saus ke dalam hot plate.
-Susun cumi, tofu dan jamur di atasnya. Masak hingga semua bahan matang.
-Taburi biji wijen.
-Sajikan atau santap segera.
Untuk 4 orang.
Sumber: Detik Food
KEPITING HALAL ATAU HARAM
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., setelah
MENIMBANG
- bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya;
- bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
MENGINGAT
- Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan sejenisnya, antara lain :
- “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).
- “(yaitu) orang yang mengikutRasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk… “(QS. al-A’raf[7]: 157).
- Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan) yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni’mat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik! dari apa yang Allah telah berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang baik, bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan panjang,………. ‘(OS.al-Baqarah[2] : 172).
- Kemudian Nabi menceritakan seoranglaki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya berlumur debu. Sambil menengadahkan kedua tangan ke langit iaberdoa, ‘Ya Tuhan, ya Tuhan,.. (berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh Allah swt). Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. (Nabi memberikan (komentar),’Jika demikian halnya, bagaimana mungkin ia akan dikabulkan doanya”… (HR. Muslim dari Abu Hurairah), “Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya),kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR.Muslim).
- Hadis Nabi : “Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya” (HR. Khat-iisa11),
- ()atidah finhiyyah ? Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya
- Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUIPeriode 2001-2005
- Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan :
- Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtajila Ma’rifah Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar’al -Fikr,t.th) juz VIII, halaman 150 tentang pengertian “Binatang laut/air ,dan halaman 151- 152 tentang binatang yang hidup dilaut dan didaratan
- Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib a;-Syarbainidalam Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, (t.t ar Al-Fikr, T.th), juz IV Hal 297 tentang pengertian “binatanglaut/Air “, pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalamMinhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan didaratan serta alasan (’illah) hukum keharamannya yang dikemukakan ole hal-Syarbaini :
- Pendapat Ibn al’Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr,1992), Juz lll, halaman 249 tentang “binatang yang hidup di daratan dan laut”
- Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (anggota Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal atau Haram dan penjelasanyang disampaikannya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat pada hari Rab 29 Mei 2002 M. / 16 Rabi’ul Awwal 1421 H.
- Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanandan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylllaspp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada RapatKornisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002M. antara lain sebagai berikut :
- Ada 4 (empat)jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas, yaitu :
- Scylla serrata,
- Scylla tranquebarrica,
- Scylla olivacea, dan
- Scylla pararnarnosain.
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”.
1. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan:
- Bernafas dengan insang.
- Berhabitat di air.
- Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
2. Kepiting termasuk keempat,jenis di atas(lili._angka 1) hanya ada yang :
- hidup di air tawar saja
- hidup di air taut saja, dan
- hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat.
Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : dilaut dan di darat :
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING
- Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana, mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. 15 Ju1i 2002 M
KOMISI FATWA MAKLIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
K.H. MA’RUF AMIN
Sekretaris,
DRS. HASANUDIN, S.Ag.
Sumber
http://www.halalguide.info/2009/03/25/memakan-kepiting/
DAGING KELINCI HALAL ATAU HARAM
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Memakan daging kelinci. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 17 Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 12 Maret 1983 M., setelah:
Membaca:
- Surat permintaan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI di Jakarta No : D 11 / 5 / HK. 03. 1 / 3647 / 1982 tanggal 27 November 1982 tentang daging kelinci.
- Surat Sekretaris Direktur Jenderal Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI. Di Jakarta No : 512 NIIb / E, tanggal 8 Juli 1982.
Memperhatikan:
Hadist-hadis Nabi sebagai berikut :
“Dari Anas, is berkata: Melintas di depan kami seekor kelinci di Marri Zahran, maka orang-orang mengejar dan menangkapnya, dan aku dapatinya, maka aku memberikan kepada Abu Talhah lalu disembelihnya. Dan is mengirim kepada Rasulullah kedua pahanya dan beliau menerimanya. “(Diriwayatkan oleh Jamaah—Nail al-Autarjus 7 hal. 137).
Menimbang :
Bahwa dalam upaya pemerintah untuk meratakan konsumsi protein hewani dan perbaikan gizi keluarga, serta menggalakkan pengembangan peternakan kelinci sedang sebagian terbesar masyarakat luas, khususnya masyarakat tani di pedesaan adalah Ummat Islam; Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan hukum memakan daging kelinci.
MENETAPKAN
Memakan daging kelinci hukumnya halal.
Jakarta, 17 Jumadil Awal 1403 H / 02 Maret 1983 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum, Prof. K.H. IBRAHIM. H. LML.
Sekretaris Umum, H. MUSYTARI YUSUF, LA
Sumber